Skema Public Private Partnership: Kolaborasi Pemerintah dan Swasta
Bahwa tata cara kerja Pemerintah Indonesia dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur Indonesia menggunakan skema Public Private Partnership (PPP) atau saat ini dikenal dengan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). KPBU yakni skema penyediaan infrastruktur publik yang melibatkan peran pihak swasta/badan usaha. PPP pertama kali diatur dalam Peraturan Presiden 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) dan diperbaharui dengan disahkannya Perpres №38 Tahun 2015 tentang KPBU (Perpres 38/2015).
Dalam skema PPP, pemerintah dan swasta dapat berbagi tanggung jawab dan risiko. Pihak pemerintah akan merencanakan pembangunan infrastruktur publik. Sedangkan, peran pihak swasta adalah menyediakan dan mengelola infrastruktur publik selama jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
Bantuan dari pihak swasta dapat menekan pengeluaran APBN maupun APBD dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur. Sehingga pemerintah dapat memanfaatkan APBN maupun APBD untuk menjalankan program lain yang mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kelebihan lain dari skema KPBU ini adalah pihak swasta dipandang memiliki sumber daya yang berkualitas dan mumpuni sehingga dapat mewujudkan pembangunan infrastruktur yang efektif dan efisien. Hal unik yang perlu diketahui dalam skema KPBU adalah pihak swasta akan mendirikan Perseroan Terbatas yang memang hanya bertujuan untuk melaksanakan proyek.
PPP/KPBU memiliki berbagai bentuk kerjasama diantaranya yakni BOT (Build, Operate, Transfer), BOO (Build, Own, Operate), BROT (Build, Rent, Operate, Transfer), KSO (Kerjasama Operasi/Joint Operation), Usaha Patungan, dan Ruislag.
Dari sekian banyak bentuk kerjasama PPP/KPBU, skema yang sering digunakan dalam KPBU ini ialah skema BOT (Build Operate Transfer). BOT ialah salah satu model PPP yang digunakan pemerintah untuk pengalihan proyek pemerintah ke swasta dengan jangka waktu tertentu. Dimana swasta dapat mendesain, membangun, dan mengoperasikan fasilitas yang telah dibangun tersebut, dan setelah masa konsesi habis segala fasilitas yang telah dibangun tersebut dialihkan dan dikembalikan kepada pemerintah. Jangka waktu maksimal swasta dapat menggunakan proyek maksimal 30 tahun berdasarkan Pasal 36 PP Nomor 27 Tahun 2014.
Berdasarkan Perpres 38/2015 yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional №4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan KPBU, tahap-tahap skema PPP terdiri dari:
- Tahap Perencanaan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi, mengkalkulasikan anggaran, dan mengkategorikan proyek infrastruktur yang dapat direalisasikan dengan skema PPP. Hasil dari tahap ini adalah PPP Book yang berisi daftar rencana proyek PPP setiap tahunnya.
- Tahap Penyiapan oleh pemerintah untuk mengkaji kesiapan dan kelayakan proyek yang sudah direncanakan. Kajian juga dilengkapi dengan rencana dukungan pemerintah, tata cara pengembalian investasi ke swasta, dan pengadaan tanah untuk lokasi proyek. Seluruh rangkaian tahap ini akan menghasilkan dokumen pra-studi kelayakan.
- Tahap Transaksi yaitu proses pelelangan hingga penandatanganan kontrak kerjasama antara pemerintah dan pihak swasta sampai dengan dilaksanakannya kegiatan konstruksi.
KESIMPULAN
Bahwa skema PPP atau dikenal juga dengan KPBU merupakan suatu bentuk perjanjian atau kontrak antara sektor publik dan sektor swasta yang terdiri atas beberapa ketentuan, antara lain:
- Sektor swasta menjalankan fungsi pemerintah untuk periode atau masa tertentu;
- Sektor swasta menerima kompensasi atas penyelenggaraan fungsi, baik secara langsung maupun tidak langsung;
- Sektor swasta bertanggung jawab atas resiko yang timbul dari penyelenggaraan fungsi tersebut.
Jadi, dalam PPP terdapat pengurangan aktivitas atau kepemilikan pemerintah dalam suatu pelayanan atau industri tertentu dikarenakan sektor swasta ikut berpartisipasi dalam penyediaan layanan.